TUDUHAN KEJI

Mohammad Nuh berkata lagi, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 UU Nomor 40/1999 telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif, merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar.

“Itu menunjukkan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam UU Nomor 40/1999,” tegas Mohammad Nuh.

Alumni Magister dan  Doktoral di Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis itu menilai, apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden, justru berpotensi melanggar UU Pers, karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers.

“UU Pers juga tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers.  Apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan amanat dari UU Pers Nomor 40/1999,” jelas Nuh.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, saat ini terdapat 1.678 perusahaan pers yang meliputi pers cetak dan pers elektronik yang telah dilakukan pendataan, yang hasilnya  dimuat pada laman resmi Dewan https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

“Filosofi pendataan yang dilakukan Dewan Pers, bertujuan menegakkan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan pers sehingga menghasilkan jurnalis yang profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi,” jelas Nuh.

 Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini, mendapat perhatian berbagai organisasi pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat pers.

Persidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan organisasi pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, tambah Nuh, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era Reformasi. *