JAKARTA, KAIDAH.ID – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), M Isom Yusqi menegaskan, Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi, dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
Larangan itu juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.
Mengutip kemenag.go.id, larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Direktur KSKK, Ditjen Pendidikan Islam, tanggal 18 November 2021, yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi dan ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar,” jelas Isom Yusqi.
Menurut Isom, pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM).
“Pelaksanaan semua itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah,” tegasnya.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah, katanya, bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. *