PALU, KAIDAH – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu meluncurkan Program Kawasan Bebas Asap Rokok di seluruh area kampus. Program tersebut  sesuai dengan Peraturan Rektor Unismuh Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Kampus Tanpa Rokok.

Wakil Dekan III FISIP Unismuh Palu, Fery eL Shirinja mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, telah mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok. Program kawasan bebas asap rokok di kampus Unismuh, merupakan tindaklnajut dari fatwa tersebut.

“Seluruh civitas akademika akan mematuhi Peraturan Rektor, karena itu merupakan tindak lanjut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,” katanya.

Dia mengimbau seluruh mahasiswa agar mematuhi katentuan tersebut, agar tidak merokok dalam kawasan kampus. Merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram, sesuai fatwa tarjih, sehingga seluruh civitas akademika mematuhi hal tersebut.