JAKARTA, KAIDAH.ID – Sejumlah musisi ternama Tanah Air yang tergabung dalam AMPLI (Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia), menolak beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20/2021, yang memberikan kewenangan kepada pihak swasta untuk menarik, menghimpin dan mendistribusikan royalti.

“AMPLI meminta pemerintah segera membatalkan PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 tersebut,” tegas Indra Lesmana, representatif AMPLI.

AMPLI yang terdiri dari Indra Lesmana, Endah Widiastuti, Eky Puradiredja, Cholil Mohamad, Once Mekel, Tompi, Eross Chandra dan Yovie Widianto menyampaikan petisi itu dalam konferensi Pers yang berlangsung secara daring, Selasa, 28 Desember 2021 itu juga mengajak musisi di seluruh Indonesia, untuk menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dimaksud.

Namun, kibordis Kla Project Adi Adrian, menegaskan AMPLI tidak mewakili suara semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

“PP 56/2021, sudah sesuai dengan kebutuhan untuk kondisi industri musik di Indonesia saat ini, meskipun kita akui ada beberapa bagian dari ketentuan dalam PP tersebut yang belum sempurna,” tegas Adi Adrian.

Walau begitu, kata Adi Adrian, ketidaksempurnaan PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021, tidak lantas membuat keinginan sejumlah musisi dan pencipta lagu, ingin membatalkannya, apalagi menghapuskannya.

“Mengubah PP 56/2021  akan berdampak pada banyak hal. Ujung-ujungnya akan menghambat pengelolaan royalty, yang pada gilirannya akan merugikan para pencipta dan musisi juga,” tambah Adi Adrian yang juga anggota PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia).