PALU, KAIDAH.ID – Ku Syiar Islam dengan Caraku. Begitulah tema Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) yang digelar secara serentak oleh Kementerian Agama RI pada Februari 2022 ini.
“Kalau 2021 lalu kita gelar film animasi Islami, tahun ini kita gelar film pendek Islami,” kata Kepala Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad kepada kaidah.id, Kamis, 3 Februari 2022.
Persyaratan kompetisi film Islami yang akan digelar mulai Februari hingga Agustus 2022 ini, kata Sofyan Arsyad, sangat mudah, yakni WNI beragama Islam dan berusia maksimal 40 tahun.
Karya film bersifat perorangan atau kelompok, dan setiap peserta dapat mengirimkan tiga judul film ke dalam satu akun media sosial.
“Sementara kriteria film ditetapkan antara lain, jenis film berupa fiksi atau dokumenter, durasi 6 sampai 10 menit, dan film berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan. Saat pendaftaran,” katanya.
Peserta, kata dia, menyertakan trailer berdurasi 30-60 detik untuk publikasi. Terpenting lagi, peserta mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP peserta bersangkutan.
Sofyan Arsyad menambahkan, kompetesi film pendek Islami dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap penjurian tingkat provinsi pada Juli 2022, dan tahap penjurian tingkat nasional pada Agustus 2022.
“Tiga karya terbaik tingkat provinsi, akan mewakili Sulteng di tingkat nasional, yang akan dinilai oleh dewan juri yang dipimpin Christin Hakim,” kata Sofyan.
Menurutnya, selain bertujuan menyosialisasikan moderasi beragama di kalangan generasi muda, even ini diharapkan memberikan kesempatan kepada kaum milenial untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam.
“Kita berharap dari KFPI akan lahir para sineas muda profesional Sulteng yang dapat berperan menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan Tanah Air,” tutur ayah tiga anak yang gemar menulis ini. (*)
Tinggalkan Balasan