PALU, KAIDAH.ID – Direktur PT. Kurnia Degess Rapitama, Karlan A Mannesa melaporkan balik Hartati Hartono ke Polda Sulteng, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu, terkait dengan tudingan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengurusan legalitas perizinan tambang dari perusahaan yang dipimpinnya.
“Kami telah melaporkan Hartati Hartono ke Dirkrimsus Polda Sulteng Senin, 7 Februari 2022 kemarin, atas tudingan yang diarahkan kepada klien kami, Karlan Manessa,” kata seorang tim kuasa hukum PT. Kurnia Degges Rapitama, Mohammad Natsir Said.
Laporan tersebut terkait laporan statement Hartati Hartono melalui media online di Palu, yang pada pokoknya menyebutkan, pembuatan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.
“Pernyataannya itu berisi fitnah dan pencemaran nama baik di ruang publik. Apalagi setelah yang bersangkutan melapor ke Polda, lalu menggunakan media memblow up perilakunya,” kata kuasa hukum lainnya, Amerullah dari kantor High Legal Law Firm & Partners.
Amerullah menambahkan, peta lokasi Izin Pertambangan PT. Kurnia Degess Pratama 90 persen masuk Kawasan hutan lindung. Bahwa PT. Kurnia Degess Pratama berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011.
“Dan bahwa data pembayaran PNBP baik bukti iuran tetap (landreat) maupun iuran produksi (royalti) juga tidak ditemukan atau melampirkan bukti bayar,” bebernya.
Untuk itu kata dia, pihaknya perlu menyanggah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara. Bahwa pengurusan prosedur terbitnya izin IUP Eksplorasi, selanjutnya ditetapkan menjadi IUP Produksi.
Dia mengatakan, IUP eksplorasi perusahaan diterbitkan 2010 oleh Bupati Morowali, kemudian pada 2011 ditingkatkan menjadi IUP produksi. Terhadap IUP produksi terlebih dulu, harus memenuhi tiga syarat, yakni syarat administratif, finansial dan syarat teknis oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah setelah melalui pertimbangan teknis.
Tinggalkan Balasan