AMBON, KAIDAH.ID – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal TNI, Andi Chandra As’aduddin, Selasa, 25 Mei 2022, dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku. Ia dilantik bersama tiga orang pejabat lainnya, yaitu Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Pelantikan penjabat bupati dan wali kota yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Kepada Penjabat Wali Kota Ambon, SK Nomor 131.81-1165 kepada Penjabat Bupati Buru, dan SK Nomor 131.81-1167 kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan penjabat kepala daerah kabupaten/kota itu dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Periode 2017-2022, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler.

Andi Chandra As’aduddin, lahir di Pelembang pada 25 Oktober 1966 adalah seorang pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1991. Dari 2005 sampai 2013 atau hampir delapan tahun, Andi Chandra menapaki karier militer di lingkungan Kodam XVI/Pattimura. Sebelumnya menjabat sebagai sebagai staf intel dan dipromosikan sebagai Dandenintel Kodam XVI/Pattimura. Kariernya berlanjut sebagai Komandan Batalyon Infanteri Raider 733/Masariku.

Meninggalkan Kota Ambon, Andi Chandra pindah tugas ke Maluku Utara, karena naik jabatan sebagai Dandim 1501/Ternate. Pada 31 Agustus 2020, setelah dipromosi menjadi Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, dia mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigjen. Selama menjabat Kabinda Sulteng, Andi Chandra telah mampu menggerakkan seluruh jajaran di daerah Sulawesi Tengah untuk membantu pemerintah mempercepat capaian vaksinasi.

Pada 12 Mei 2022, ia dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, meskipun hal tersebut menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, tidak diperbolehkan karena dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lantaran itu, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tersebut.

“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya seperti dkutip dari CNNindonesia, Selasa, 24 Mei 2022.

Ihsan Maulana juga menyoroti UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sedangkan jabatan Kepala BIN Sulteng yang diemban Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama. (*)