PALU –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang dalam tahap pembahasan di Panja Badan Legislasi DPR. Namun belum dibahas bersama pemerintah. Presiden Joko Widodo meminta DPR agar menunda pembahasan itu.  

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bilang, melihat substansi RUU HIP, Pemerintah berpendapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme masih berlaku. Maka permintaan Pemerintah kepada DPR agar menunda pembahasan RUU HIP tak perlu dipersoalkan sebab TAP MPRS tersebut masih berlaku dan mengikat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan lembaganya akan mendengarkan masukan publik tentang RUU HIP  sebelum memutuskan pembahasannya berlanjut atau tidak.

Kaidah.id, berkesempatan mewawancarai Guru Besar IAIN Palu, Profesor Zainal Abidin, tentang gonjang-ganjing RUU HIP itu. Berikut petikan wawancaranya:

Kaidah : Assalamu ‘alaikum Prof. Bagaimana tanggapan Prof mengenai RUU HIP yang sedang dalam pembahasan di Panitia Kerja Badan Legislasi DPR saat ini?

Profesor Zainal Abidin: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saya  pikir, DPR tidak harus gegabah membahas RUU HIP itu. Tetapi jika pembahasannya mau diteruskan, perlu ada perbaikan konsiderannya, karena kebanyakan ormas menolak RUU HIP tersebut. Juga menyangkut Pasal  7 Ayat 2, Ketuhanan yang berkebudayaan. Tentu sangat sesuai nilai-nilai  kepribadian bangsa yang religius dan menyakiti hati umat Islam yang sudah rela 7 kata dlm Piagam Jakarta  demi Peratuan Indonesia.

Kaidah: Jika DPR tetap melanjutkan atau mengesahkan RUU HIP tanpa perbaikan konsideran itu Prof? bagaimana tanggapannya?

Profesor Zainal Abidin : 5 sila dari Pancasila itu sudah sangat relevan dengan nilai-nilai  luhur dan kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila sudah menyatu dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka tidak ada alasan untuk memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila. Jadi tidak ada alasan bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan itu atau tidak memperbaiki konsiderannya. Dan saya pikir, kita (umat  beragama) tidak hanya umat Islam, akan berusaha semaksimal kemampuan agar RUU itu dibatalkan.

Kaidah.id : Apakah tidak ada indikasi adanya ideologi lain yang sedang disusupkan untuk merecoki Pancasila lewat RUU HIP?

Profesor Zainal Abidin : Saya melihat, ada keinginan untuk  lebih menegaskan bahwa ormas yang memperjuangkan sistem khilafah yang sudah dibubarkan itu, tidak boleh lagi muncul dalam berbagai bentuknya.  Tapi ini akan jd benturan antarumat beragama termsuk internal umat Islam. Juga boleh jadi, ada keinginan untuk menggunakan rumusan Pancasila yang dihasilkan tanggal 1 juni 1945, bukan 18 agustus 1945.

Kaidah.id : Apakah tidak menutup kemungkinan, jika RUU HIP menjadi undang-undang,  memungkinkan bangkitnya kembali organisasi-organisasi terlarang?

Profesor Zainal Abidin : Saya  belum melihat  hal itu, tapi yang ingin ditonjolkan itu adalah Pancasila 1 juni  1945 itu

Kaidah.id: Tidak khawatir kembalinya partai komunis di Indonesia?

Profesor Zainal Abidin : Kalau  dilihat dari draft  yang ada,  kemungkinan kembalinya organisasi terlarang itu sangat terbuka. Kalau TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tidak dimasukkan di dalam RUU itu, sangat terbuka partai komunis akan kembali.

Kaidah.id : Apa harapan Prof kepada anggota DPR?

Profesor Zainal Abidin: Para anggota DPR  harus benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat, karena mereka adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Yang tidak kalah pentingnya, persatuan nasional dan dan atas  segalanya, keutuhan NKRI  adalah harga mati. Atau 4 pilar kebangsaan harus tercermin dalam keputusan dan produk perundang-undangan. *