TERNATE – Bea Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut), sejak April 2020 hingga kini belum dapat melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah tempat di wilayah itu.

“Kami belum bisa action karena adanya pandemi korona,” kata Jims, kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims, Kamis 18 Juni 2020 siang.

Menurutnya, sejak pandemi korona, Bea Cukai belum dapat melakukan penindakan di sejumlah pasar di Provinsi Maluku Utara, terutama di Bacan, Sanan dan Taliabu.

“Ya, sejak adanya penutupan akses transportasi antarpulau, kami belum bisa bergerak leluasa meskipun ada izin untuk itu,” ujarnya.

Jadi dalam kurun beberapa bulan terakhir, kata dia, pihaknya masih sebatas melakukan pengawasan dengan berpatroli dan tetap dengan menjalankan protokol kesehatan seperti yang disyaratkan.

“Jadi waktu kita masuk ke Bacan, kita dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan harus menjalani tes rapid lebih dulu,” kata dia.

Hasil tes rapid itu, tambahnya, harus ditunjukan kepada Tim Gugus Tugas Provinsi Malut, sebagai syarat masuk ke suatu daerah di wilayah provinsi itu.

Jims menjelaskan, meski selama beberapa bulan ini Bea Cukai tidak melakukan operasi pasar, tetapi dia yakin tidak ada barang ilegal yang diperjualbelikan, karena ketatnya akses transportasi dari dan ke Ternate selama pandemi Covid-19.

“Kemungkinan tidak ada pelanggaran, karena transportasi juga dibatasi dan pengawasan sangat ketat,” imbuhnya.

Biasanya, barang ilegal yang lebih banyak diperdagangkan di Ternate adalah rokok. Tetapi pihak Bea Cukai memastikan tidak ada rokok ilegal itu.
“Kita pernah mengecek di beberapa tempat, tapi tidak ada rokok ilegal,” tandasnya. *