PALU, KAIDAH.ID – Datu Wajar Lamarauna, akan menjadi anggota DPRD Donggala, Pengganti Antar Waktu (PAW) dari almarhum Erlansyah.

Begitu kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng, Longki Djanggola, kepada kaidah.id, Kamis, 2 Maret 2023 siang.

“Ya sudah pasti Datu Wajar. Dia memang wajar menjadi PAW Erlansyah di DPRD Donggala,” tegas Longki Djanggola.

Menurut Longki, proses PAW itu, mulainya dari usulan dari DPC Gerindra Donggala, ke DPRD setempat. Selanjutnya, DPRD meminta nama PAW ke KPU untuk verifikasi, kemudian kembali lagi ke DPRD untuk menetapkan nama PAW tersebut.

“Lebih kurang begitulah prosesnya. Jadi, saya minta agar mempercepat proses itu, supaya tidak ada kekosongan di DPRD Donggala,” kata Gubernur Sulteng dua periode itu.

Menurut Longki, tidak ada perdebatan mengenai PAW almarhum Erlansyah, karena memang sesuai urutan perolehan suara hasil Pemilu 2019, Datu Wajar berada di urutan kedua setelah almarhum.

“Maka saya sampaikan ke Ketua DPC Donggala, agar mengikuti aturan KPU tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, penjelasan Ketua Gerindra Sulteng itu, memang sudah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Sahran Raden, terkait PAW anggota DPRD Donggala, prinsipnya sebagaimana dalam PKPU, DPRD Donggala mengirimkan surat kepada KPU setempat, untuk meminta PAW, dengan melampirkan surat dari pimpinan partai politik.

Selanjutnya, jelas Sahran, KPU Kabupaten Donggala melakukan verifikasi dan klarifikasi, terhadap dokumen calon PAW dalam Daftar Calon Tetap Pemilu, berdasarkan suara terbanyak.

“Verifikasi dan klarifikasi membutuhkan waktu lima hari kerja, sejak diterimanya surat DPRD,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Sahran Raden, KPU Donggala menyerahkan hasil klarifikasi itu, ke DPRD setempat, untuk mereka tetapkan melalui mekanisme rapat di DPRD.

“Kemudian, DPRD menyerahkan hasil ketetapannya itu, ke gubernur melalui bupati setempat untuk pengesahannya berupa SK PAW anggota DPRD,” tandas Sahran Raden. (*)