PALU, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, telah mengesahkan Datu Wajar Lamarauna sebagai anggota DPRD Donggala Pengganti Antarwaktu (PAW) Masa Bakti 2019-2024.

Pengangkatan Datu Wajar Lamarauna itu tertuang dalam SK Nomor 800.1.11.4/2627/Ropem.Otda, tanggal 18 April 2023.

SK tersebut, dengan perihal Peresmian Pemberhentian Erlansyah dan Peresmian Pengangkatan Datu Wajar Lamarauna Sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Masa Bakti 2019-2024.

Ketua KPU Donggala M. Unggul mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan SK dari Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala pada Selasa pagi tadi.

Mengenai jadwal pelantikan, Unggul mengatakan itu menjadi kewenangan DPRD setempat.

Sementara itu, kaidah.id memeroleh informasi, pihak DPRD setempat menjadwalkan pelantikan Datu Wajar Lamarauna pada 16 Mei 2023 mendatang.

Namun sebelum pelantikan, DPRD setempat akan menggelar rapat badan Musyawarah untuk keabsahan jadwal pelantikan tersebut.

Datu Wajar Lamarauna adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Donggala. Pada pemilu 2019. (*)