JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam forum klarifikasi dan rapat pleno, memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan adzan magrib di salah satu stasiun televisi swasta, yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

KPI menilai, siaran adzan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada jurnalis, Kamis, 14 September 2023 di Jakarta.

Keputusan KPI itu, setelah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi, yang menayangkan adzan tersebut.

Walau demikian, KPI tetap mengimbau seluruh lembaga penyiaran, untuk menjaga netralitas jelang kontestasi Pemilu 2024.

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” katanya.

Tulus juga memastikan, KPI akan menindaklanjuti setiap tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

“Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” katanya. (*)