PALU – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP kepada mahasiswa. Itu dilakukan sebagai wujud tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana COVID-19.
“Pengurangan UKT kepada mahasiswa strata satu (S1), mulai dari 10 persen,” kata Rektor IAIN Palu, Sagaf S. Pettalongi.
Menurutnya, untuk keringanan biaya kuliah itu, pihaknya telah mengeluarkan Edaran Rektor Nomor 1199 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT semester gasal, tahun akademik 2020/2021 atas dampak bencana wabah COVID-19.
“Untuk detailnya, pemotongan UKT 20 persen, pemotongan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan 138 SKS,” jelas Sagaf Pettalogi.
“Untuk detailnya, pemotongan UKT 20 persen, pemotongan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan 138 SKS,” jelas Sagaf Pettalogi.
Berikutnya pemotongan UKT 100 persen bagi mahasiswa yang orang tua walinya dinyatakan positif covid-19 atau meninggal dunia karena terdampak COVID-19, terakhir pemotongan 10 persen bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021.
Edaran tersebut juga menjelaskan secara detail mengenai syarat memperoleh pemotongan UKT, yaitu syarat umum dan syarat pilihan. Syarat umum mencakup tentang, surat permohonan keringanan UKT dilengkapi dengan biodata mahasiswa. Kemudian, kartu keluarga, KTP orang tua wali, atau identitas lain yang berlaku, serta kartu mahasiswa IAIN Palu.
“Semua syarat umum tersebut cukup discan saja,” ujarnya.
Mengenai syarat pilihan, kata Rektor, mencakup surat perubahan kondisi ekonomi karena mengalami pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat dampak dari COVID.
“Surat ini dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa, dan syarat ini hanya bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan UKT 20 persen,” jelas Rektor.
Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT 50 persen juga harus membuktikan surat keterangan perubahan kondisi ekonomi dari lurah atau kepala desa, serta surat keterangan PHK dari perusahaan.
Selanjutnya, untuk keringanan UKT 100 persen, mahasiswa harus membuktikan dengan surat keterangan kematian akibat terdampak COVID, yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa atau surat keterangan sakit karena COVID-19 dari rumah sakit, puskesmas, atau polklinik yang menyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sedangkan untuk mendapatkan keringanan 10 persen, harus terdaftar sebagai mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 tanpa perlu mengajukan permohonan,” sebut Rektor.
Edaran tersebut juga menegaskan, keringana UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya, sebagai pejabat negara, anggota legislatif, PNS/ASN, TNI/Polri, hakim, pegawai BUMN/BUMD, pegawai/karyawan yang tidak terdampak COVID-19. *
Tinggalkan Balasan