“Sambil menunggu revisi UU ITE, perlu ada peraturan dari Kapolri sehingga tidak terjadi kekosongan. Itu penting, agar ada pegangan di penyidik dan juga masyarakat yang merasa dikriminaisasi,” tegas Ahmad Ali.
JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan draft revisi Undang-Undang Informasi dan Trransaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal “karet” sedang diajukan untuk direvisi atau dihilangkan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M Ali menyatakan mendukung rencana merevisi beberapa pasal karet di dalam UU ITE tersebut, karena revisi UU itu sangat penting, sebab banyak orang yang merasa dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal di UU ITE.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu memberikan saran kepada pemerintah, sebelum mengajukan draf revisi UU ITE, seyogianya didahului oleh Peraturan Kapolri, yang dapat menjawab menjawab keresahan masyarakat atas maraknya dugaan kriminalisasi dengan menggunakan pasal “karet” di UU ITE tersebut.
“Sambil menunggu revisi UU ITE, perlu ada peraturan dari Kapolri sehingga tidak terjadi kekosongan. Itu penting, agar ada pegangan di penyidik dan juga masyarakat yang merasa dikriminaisasi,” tegas Ahmad Ali.
Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, hanya ada revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Revisi itu dilakukanagar tidak ada multitafsir.
“Ada beberapa pasal yang melahirkan multitafsir. Ada juga pasal yang bermuatan kriminalisasi. Nah itu yang mau direvisi,” kata Mahfud MD.
Padal-pasal yang akan direvisi itu adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C. (ajid)
Tinggalkan Balasan