Ketua Majelis Hakim, Marliyus bilang, para terdakwa masih berusia muda sehingga punya kesempatan memperbaiki diri. Lantaran itu, majelis hakum berpendapat, hukuman mati kepada terdakwa kurang tepat.

PALU, KAIDAH – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu. Hukuman yang bervariasi itu, kontras dengan tuntutan jaksa menuntut agar ketiga terdakwa tersebut dihukum mati.

  1. Herison Kawihing divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
  2. Sirajudin Lamusa divonis pidana 15 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
  3. Syalom Imanuel Kawihing, divonis 20 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar para terdawak dihukum mati, karena kasus kepemilihan 19 kilogram sabu-sabu itu. Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim, Marliyus, pada sidang putusan, Senin 14 Juni 2021, bilang para terdakwa masih berusia muda sehingga punya kesempatan memperbaiki diri. Lantaran itu, majelis hakum berpendapat, hukuman mati kepada terdakwa kurang tepat.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan paket sabu-sabu itu dirampas untuk untuk dimusnahkan, kemudian satu kapal  unit kapal kayu KM. Sangihe 01, satu kapal nelayan dan satu unit mobil Honda dirampas dan diserahkan kepada Negara.

Para terhukum ini sebelumnya ditangkap di tempat berbeda oleh tim kepolisian dari Polres Palu. Ketiga ditangkap di Jalan Nuri, Palu dan di Wani, Kabupaten Donggala. (faid)