JAKARTA – Indonesia kembali menolak klaim China, atas Laut Natuna. Sebagai wujud dari penolakan itu, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, Indonesia telah mendaftarkan kembali status kedaulatan atas Laut Natuna ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kita telah meregister kembali pada 26 Mei 2020 lalu, untuk mendaftarkan kembali posisi terhadap klaim China atas nine dash line ke PBB,” kata Menteri Retno dalam diskusi tentang Tren Geopolitik Dunia di Tengah Covid-19 di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.

Nine dash line adalah sembilan titik imaginer, yang menjadi dasar China mengklaim wilayah Laut China Selatan, termasuk Natuna.

Namun, titik-titik tersebut dibuat secara sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut internasional di bawah PBB atau Unclos 1982.

Menurutnya, klaim China tersebut tidak sesuai hukum internasional yang ditetapkan PBB.

“Klaim nine dash line tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Unclos 1982,” ujarnya.

Posisi Indonesia konsisten dengan kunci penghormatan terhadap hukum internasional terutama Unclos 1982. ***