PALU, KAIDAH.ID – Pihak Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat usulan dari Gubernur dan Pimpinan DPRD terkait surat usulan penambahan jumlah kursi dari 45 menjadi 55 kursi. Jumlah ini mulai berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Biro Humas dan Protokoler (Humpro) Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan bersama Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng Arfan, bahkan telah menemui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 1 Februari 2022, untuk menyampaikan usulan penambahan jumlah kursi tersebut.
“Sekjen Kemendagriakan mempelajari dulu surat permohonan tersebut, sebelum dilaporkan ke Mendagri, karena UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 itu,” kata Wahid Irawan.
Sekjen Kependagri akan berkomunikasi dengan timnya terlebih dahulu mengenai perubahan lampiran UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Apabila bisa diubah berdasarkan matematika politik maka pihaknya akan meprosesnya bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Dia mengatakan, surat Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulteng yang disampaikan ke Mendagri tersebut, meminta waktu Menteri Dalam Negeri antara tanggal 3 – 10 Februari untuk bisa menerima kunjungan kerja Gubernur dan Pimpinan DPRD bersama Komisi terkait dan tim pengusul UU Nomor 7 tahun 2017 bersama Baleg DPR-RI dan unit lainnya untuk bersama-sama membicarakan hal–hal yang perlu dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (*)
Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Partai Gerindra, DPRD Sulteng dan kaidah.id melalui Rubrik Perlementaria
Tinggalkan Balasan