JAKARTA, KAIDAH.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan sanksi lisan, karena melanggar etik sebagai hakim konstitusi.

Putusan itu disampaikan pada Sidang MKMK, Selasa, 7 November 2023 sore. (*)