JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah kembali ketentuan batas usia capres cawapres, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029 mendatang.

“Kalau nanti ada perubahan UU, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly Asshiddiqie kepada jurnalis di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Pernyataan itu menanggapi adanya gugatan Judicial Review yang diajukan oleh dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah. keduanya menggugat agar MK menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres.

Mengutip gugatan di website MK, para penggugat menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, bertentangan dengan UUD 1945.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” begitu bunyi permohonan penggugat.

SUKSESKAN PEMILU

Jimly berharap, Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebut semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.

“Saya berharap, kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas,” tegas Jimly.

“Yang kita tidak suka, tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” pesan mantan Ketua MK itu. (*)