JAKARTA, KAIDAH.ID – KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka, dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Terkait itu, M Sholeh Amin, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), mengatakan, kasus tersebut bukan dugaan penyuapan atau gratifikasi, tetapi murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh Wamenkum HAM.

Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu bernama Helmut Hermawan.

“Klien kami sebagai korban, mengadukan kepada Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh Wamenkumham,” katanya.

“Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, akhirnya melaporkan hal itu ke KPK pada Maret 2023 lalu,” kata M. Sholeh Amin dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.

Menurut Sholeh, peristiwa itu bermula dari perkenalan antara Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej, melalui perantara Anita Z yang merupakan teman sekampung Eddy Hiariej.

Perkenalan itu, kata M. Sholeh, bertujuan meminta perlindungan hukum, sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emanuel Valentinus Domen.

Permintaan perlindungan itu, karena ketiga orang tersebut (Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emanuel Valentinus Domen), sedang melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Setelah mendengar cerita dari pertemuan tersebut, Wamenkum HAM melakukan analisis dan berpendapat, perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan kasus perdata.

Wamenkum HAM Eddy Hiariej kemudian memilih sekretaris pribadinya, Yogi Arie Rukmana sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emanuel Valentinus Domen, dalam menangani masalah itu.

Wamenkum HAM juga juga merekomendasikan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi sebagai mantan mahasiswanya di UGM untuk mendampingi Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emanuel Valentinus Domen, menangani perkara yang sedang bergulir di Mabes Polri.

“Karena Eddy Hiariej adalah pejabat negara, sehingga tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung,” ujar Sholeh.