JAKARTA, KAIDAH.ID – Sebuah rekaman suara yang disebutkan berasal dari KPK, beredar luas pada Jumat, 17 November 2023 malam. Rekaman suara yang diterima Redaksi kaidah.id itu, menjelaskan tentang dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam rekaman suara (voice note) yang kabarnya adalah suara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut, dia menjelaskan, dugaan korupsi itu masih ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lantaran itu, menurut KPK, dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan itu, belum sampai pada tahap penyelidikan apalagi penyidikan.
“Laporan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan sapi di Kementan, prosesnya di KPK tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan,” kata Nurul Ghufron, yang dikonfirmasi jurnalis, Jumat di Jakarta.
Mengutip sejumlah media, Ghufron menerangkan, karena masih ditelaah oleh direktorat PLPM, maka laporan dugaan korupsi pengadaan sapi itu tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dalam penyelidikan oleh KPK.
“Statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” tegas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa inisial nama yang ditulis beberapa media. Dia menegaskan, tidak menyebut inisial nama.
Dia memastikan inisial-inisial nama itupun masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.
“Perlu saya sampaikan, penyebutan insial tersebut adalah dari media,” tutur Ghufron.
“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu, karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya mengimbau media agar menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang ditangani,” harapnya.
Menurutnya, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan, apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak.
Karena masih proses telaah belum ada nama dan insial-insial tersebut.
“Intinya karena ini msh proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” tandas Ghufron. (*)
Tinggalkan Balasan