PALU, KAIDAH.ID – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Samsurijal Labatjo alias Ijal, yang dilakukan oleh terduga pelaku Romiyanto Sudarsana.
“Penyidik telah menjadwalkan ulang pada pekan ini, dengan memeriksa lima orang saksi,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Letsari kepada kaidah.id, Senin, 27 November 2023 lalu.
Menurut Kompol Sugeng, kasus dugaan penipuan yang dialami Samsurijal Labatjo tersebut, terjadi pada awal Juli 2020 silam di salah satu bank BUMN di Palu, dan berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Namun pada 25 Mei 2022, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sulteng untuk dilengkapi, karena masih kurangnya syarat formil dan maeriil,” jelas Kompol Sugeng.
“Dan kini penyidik telah menjadwalkan untuk pemeriksaan ulang melengkapi persyaratan yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng,” ujarnya.
Sebelumnya, Samsurijal Labatjo telah mengadukan kasusnya yang sudah tiga tahun ‘membeku’ di Polda Sulteng tersebut.
“Iya, saya sudah mengadukan kasus penipuan dengan cek kosong itu kepada Kapolda Sulteng, karena sudah tiga tahun tertahan di penyidik dan belum diproses lagi,” kata Ijal.
Dia menjelaskan, kasusnya itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/311/IX/2020/SKPT/POLDA, tertanggal 8 September 2020, dan ditangangi oleh penyidik di Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sulteng.
Samsurijal menceritakan, ia melaporkan Romiyanto Sudarsana ke Polda Sulteng, atas tindakan dugaan penipuan dengan cek kosong senilai Rp200 juta.
Atas laporan tersebut, Direktur Reskrim Umum menerbitkan surat perintah penyidikan pada 18 April 2021 dan menetapkan Romiyanto Sudarsana sebagai tersangka.
Menurutnya, setelah penetapan tersangka itu, barulah Romiyanto Sudarsana berkomunikasi dengan penyidik untuk meminta adanya mediasi dengan dirinya.
“Saat mediasi itu, Romiyanto Sudarsana berjanji akan membayarnya, akhirnya proses penyidikan dihentikan sementara, karena janji tersebut,” kata Ijal.
Tetapi, kata dia, janji Romiyanto Sudarsana tak menepati janjinya yang dia sampaikan saat mediasi. Akhirnya, pada Juli 2022, Samsurijal Labatjo mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palu.
“Hanya 25 haru setelah gugatan didaftarkan, PN Palu langsung menggelar sidang pada 27 Juli 2022, dan memvonis Romiyanto Sudarsana bersalah. Dia wajib membayar hutang tersebut,” jelas Ijal.
tetapi, katanya, walaupun sudah ada putusan pengadilan, tetapi pelaku Romiyanto sudarsana tetapi tidak menepati janjinya sehingga Samsurijal mendesak Pihak Polda, untuk melanjutkan kembali kasus tersebut.
“Saya mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan, karena sudah tiga tahun ini, proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan, padahal Romiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Samsurijal Labatjo juga mengaku, pada 15 November 2023 lalu, ia menghubungi pihak penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, dan oleh penyidik menyampaikan, Rominato Sudarsana telah menghadap dan berjanji akan membayar hutang tersebut pada 20 November 2023.
“Tetapi ternyata, Romiyanto Sudarsana tetap tidak menepati janjinya hingga sekarang. Bahkan ketika dihubungi, pesan WhatsApp tidak direspon oleh pelaku,” terangnya.
Lantaran itu, Samsurijal mengadukan masalahnya kepada Kapolda Sulteng, dan laporan tersebut ia tembuskan ke Propam Polda Sulteng, bahkan hingga ke Kapolri di Jakarta.
Terkini, Samsurijal telah dimintai kembali keterangan tambahan oleh penyidik Polda Sulteng.
“Ya sudah beri keterangan tambahan pada 30 November 2023 kemarin,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan