JAKARTA, KAIDAH.ID – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak pemerintah membebaskan tiga warga Sigi, yang saat ini ditahan di Rutan Palu, karena dituduh menambang di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Ketiga warga itu adalah Emon alias Papa Dafa (44 tahun), Farid alias Papa Fanfky (44) dan Arwin alias Papa Angga (54).

Mereka ditangkap oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, bersama Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, pada 11 Desember 2023 lalu.

Tiga warga itu ditangkap, karena dituduh melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, di dalam kawasan taman Nasional Lore Lindu.

Celakanya, menurut pihak AGRA, keluarga ketiga warga itu baru mengetahui penangkapan tersebut, setelah dilakukan penahanan di Rutan Palu.

“Pihak keluarga baru tahu melalui surat penahanan yang dikirim kepada pihak keluarga, dua hari setelah proses penahanan dilakukan,” kata Mohammad Ali dari AGRA.

Menurutnya, proses penahanan itu improsedural, sebab surat penahanan diberikan kepada keluarga dua hari setelah proses penahan dilakukan.

“Kami protes, karena dalam proses penyidikan, ketiga warga tersebut tidak diberi hak untuk melakukan pembelaan atau didampingi kuasa hukum mereka. Itu pelanggaran,” kata Ali.

Lantaran itu, pihak AGRA menyatakan sikap, hentikan proses hukum dan bebaskan ketiga warga Sigi itu, karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.

AGRA juga menyatakan agar pemerintah memberikan hak kepada rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu, untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan, serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab.

“Kami juga mendesak agar hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Sidondo I dan seluruh warga lingkar TNLL,” tegas Ali. (*)