JAKARTA, KAIDAH.ID – Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT Gubernur Malut terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Desember 2023 sore.
Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, yang saat itu bersama Gubernur AGK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT Gubernur Malut itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Nurul Ghufron, Senin malam.
Dugaan korupsi lelang jabatan itu semakin kencang, karena Imran Yakub adalah pejabat yang baru dilantik pada November 2023 lalu, menggantikan pejabat lama, Imam Makhdy Hassan, yang meninggal dunia.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya,” kata Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK berjanji, akan memberikan informasi terbaru sebelum 1 x 24 jam, karena berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Setelah melakukan OTT, petugas KPK yang telah berada di Kota Ternate dan di Sofifi (ibu kota Provinsi Maluku Utara), langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman gubernur di Kota Ternate, dan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sofifi.
Pihak KPK melaporkan, penggeledahan dilakukan di lantai 2 kediaman Gubernur AGK di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Tim KPK juga menyegel ruang kerja Gubernur di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara, dan menggeledah 10 kantor SKPD, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyegel kantor Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Sejumlah pihak menyesalkan OTT Gubernur Malut itu, karena yang bersangkutan akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023 nanti.
Di group percakapan Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU) di Jakarta, ramai anggotanya membicarakan OTT tersebut.
“Sangat disayangkan, di ujung masa tugas, Gubernur kena 0TT KPK,” sesal Muhammad Komohois.
Harris, seorang warga Malut di Jakarta, mengaku tidak tahu lagi mau mengomentari apa tentang OTT Gubernur Malut tersebut.
“Tidak tau mau bilang apa, semoga torang (kita) semua terlindungi dari berbagai musibah dunia,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan