JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan proses hukum yang menjerat Gubernur Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Presiden meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini.
“Hormati proses hukum yang ada di KPK,” tegas Presiden Jokowi kepada jurnalis, Selasa, 19 Desember 2023 di Bogor.
Gubernur AGK ditangkap dalam operasi tangan yang dilakukan KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023. Sedangkan belasan orang lainnya ditangkap di Ternate.
Hingga kini, tercatat ada 15 orang yang sudah diamankan KPK dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain Gubernur, mereka yang ditangkap itu adalah para pejabat eselon 2 dan sejumlah pihak swasta lainnya.
Mereka ini diduga terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan, dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu masih punya waktu beberapa jam lagi menemukan tersangka, karena berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT. (*)
Tinggalkan Balasan