MOROWALI, KAIDAH.ID – Kepala Divisi Media Relations PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan menjelaskan, seluruh korban kecelakaan kerja di PT ITSS diberikan santunan sesuai fatality masing-masing.

“PT IMIP memberikan santunan sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis diserahkan kepada perwakilan ahli waris korban,” kata Dedy Kurniawan.

Sedangkan bagi korban non-fatality, kata dia, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP adalah sebesar Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, ungkap Dedy, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Menurutnya, masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun, yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.

Sementara yang bekerja lebih dari setahun, katanya, akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga, sebut Dedy, juga memastikan korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

INVESTIGASI

Dedy juga menambahkan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak, terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul, sesuai tata hukum yang berlaku.

“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)