PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan kerja sama dengan pihak BPJS, terkait dukungan asuransi mekanisme perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan.

“Iya, sejak 2023 KPU telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak BPJS, untuk mengantisipasi jika terjadi risiko kecelakaan kerja,” kata Nisbah, komisioner KPU Sulteng kepada jurnalis, Kamis, 15 Februari 2024.

Nota kesepahaman dengan BPJS itu, kata Nisbah, termasuk untuk Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tindak lanjut dari MoU itu, kata Nisbah, KPU di tingkat kabupaten dan kota bekerja sama lagi dengan pemerintah daerah, untuk memberikan dukungan penuh melalui BPJS terhadap para penyelenggara Pemilu.

“Di Tolitoli dan Donggala, yang memberi dukungan BPJS bagi sebagian penyelenggara pemilu khusunya penyelenggara ad hoc,” jelas Nisbah.

Sementara, kata dia, KPU juga memiliki kebijakan anggaran, untuk pemberian santunan kepada penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk meningal dunia.

“Pemberian santunan sudah dilaksanakan sejak 2023, termasuk penyelenggara ad hoc yg mengalami kecelakaan dan meninggal jelang pemungutan 14 Februari 2024,” tandas Nisbah.

Penjelasan komisioner KPU Provinsi Sulteng ini, untuk menjawab tudingan yang berseliweran di berbagai platform media sosial, mengenai tanggung jawab KPU atas berbagai peristiwa kecelakaan kerja penyelenggara pemilu termasuk penyelenggara ad hoc. (Muhammad Subarkah)