JAKARTA, KAIDAH.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan, meluruskan berita tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
“Tidak ada putusan MK yang menyatakan penghapusan ambang batas parlemen,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, Jumat, 1 Maret 2023.
Perludem meluruskan berita tersebut, karena lembaga itu berposisi sebagai pemohon dalam gugatan ambang batas perlemen ke MK.
Dia mengatakan, berapa nanti besaran ambang batas perlemen tersebut di 2029, tergantung dari hitung ulang berdasarkan syarat yang ditentukan MK.
MK, kata dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029, asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum Perludem Fadli Ramdhanil juga mengatakan, tak ada penghapusan ambang batas.
MK, kata Fadli, memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru: Pertama; ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua; ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.
Ketiga; perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Keempat; perumusan ulang ambang batas parlemen, harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
Sedangkan yang kelima; perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“MK memutuskan, partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru. Ini putusan yang sangat baik, untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu,” ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
“Dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan,” tandasnya. (Ruslan Sangadji*)
Tinggalkan Balasan