JAKARTA, KAIDAH.ID – Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf, usai dipecat sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Sebagaimana diketahui, bahwa pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, DKPP telah menjatuhkan putusan atas perkara yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

“Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” katanya melanjutkan.

“Kepada kawan-kawan jurnalis yang berinteraksi dan berhubungan dengan saya, mungkin ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan, saya memohon maaf,” tambah Hasyim.

Sebagaimana diketahui, DKPP telah memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI, karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila, terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan dibacakan,” tegas Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dalam pembacaan putusan tersebut.

Namun dalam sidang itu, Hasyim tidak hadir langsung di DKPP, dia hanya hadir secara daring melalui zoom. (*)

Editor: Ruslan Sangadji