JAKARTA, KAIDAH.ID – Berkas perkara tiga terdakwa kasus suap pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Bangga Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Aggaran 2020, telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palu. Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

Tiga terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu  itu, masing-masing mantan Bupati Banggai Laut,  Wenny Bukamo, Komisaris PT alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.  

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 16 April 2021 di Jakarta, ketiga terdakwa tersebut adalah penerima suap dalam kasus tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut, kata Ali Fikri, KPK kini menunggu  penunjukkan Majelis Hakin dan penetapan jadwal sidang, dengan agenda pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Maka kini terdakwa Recky Suhartono masih dititipkan sementara di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan mantan Bupati Wenny Bukamo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian terdakwa Hengi Thiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus  tersebut. Tiga tersangka di antaranya adalah pemberi suap, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

“Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palu,” katanya.

Seperti diketahui, pada 3 Desember 2020 silam, KPK melakukan tangkap tangan Bupati Balut, Wenny Bukamo bersama 15 orang di Balut dan Luwuk, Banggai. Dari jumlah sebanyak itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah uang sekitar Rp2 miliar yang dibungkus di dalam kardus. KPK juga menyita buku cek, buku tabungan dan sejumlah dokumen proyek. (ochan)