PALU, KAIDAH.ID – Usulan anugerah gelar Pahlawan Nasional yang dinisbatkan kepada Habib Idrus bin Salim Aljufri pernah ditolak. Penolakan itu, bukan semata-mata karena status kewarganegaraan Pendiri Perguruan Islam Alkhairaat itu.

Namun ada variabel lain yang mengikutinya, dan itu tidak didapatkan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), saat meneliti dokumen terkait Habib Idrus bin Salim Aljufri tersebut.

Variabel yang dimaksudkan, adalah dokumen tertulis perjuangan fisik Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Dokumen sangat jarang bahkan tidak ada sama sekali.

Ketiadaan dokumen itulah yang menyulitkan tim pengkaji dapat menrekomendasikan Guru Tua mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

M. Alfan Alfian, adalah salah seorang pengkaji dokumen gelar Pahlawan Nasional menyampaikan itu.

Dia bilang, berbeda dengan Tombolotutu, yang dokumen tertulis tentang perjuangan fisiknya, sangat mudah didapatkan di Museum Leiden, Belanda. Sedangkan dokumen tertulis Guru Tua, tidak didapatkan di Museum Leiden.

Maka tidak heran kalau Doktor M. Alfan Alfian ini sangat fasih, ketika mengisahkan tentang perjuangan Tombolotutu, karena ia telah membaca dan meneliti dokumen tersebut saat di Museum Leiden di Belanda.

Meski begitu, semua pihak di Sulawesi Tengah dan di seluruh cabang Alkhairaat se Indonesia, pemerintah dapat mempertimbangkan Habib Idrus bin Salim Aljufri bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

PROSEDUR PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL

Usulan gelar pahlawan, prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.

Setelah mendapat rekomendasi gubernur, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI, dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.

Usai seminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi, untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI.

Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 Pelaksanaan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Setelah administrasinya lengkap,berlanjut ke penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan.

Peninjauan lapangan diperlukan, untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno, selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden, melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Polhukam.

Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur.

Hasil sidang itu disampaikan kepada Presiden, dan selanjutnya dilakukan penetapan, dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi Pahlawan Nasional.

Jika ada usulan yang ditolak, maka akan usulan akan dimulai kembali dari awal, mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI.

Usulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional, sudah pernah ditolak, meskipun segala upaya telah dilakukan. Oleh karena itu, tim di Alkhairaat harus mengusulkan ulang, yang dimulai dari proses awal. (*)

Editor: Ruslan Sangadji