TERNATE, KAIDAH.ID – Abdul Gani Kasuba, terdakwa kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ternyata telah memberikan uang kepada 34 perempuan. Uang itu ia berikan selama dua periode menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara pada 2012-2023.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, Hariyanta membeberkan fakta tersebut pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kams, 1 Agustus 2024.

AGK yang hadir dalam sidang tersebut tak bisa berbicara banyak. Ia hanya tertunduk lesu saat Hakim Hariyanta membuka fakta tersebut secara gamblang.

Tidak tanggung-tanggung, dari 34 perempuan itu, ternyata ada yang menerima uang dengan nilai fantastis. Kata Hakim Hariyanta, ada yang menerimanya hingga miliaran rupiah.

Sebut saja perempuan bernama Mariya Yesika. Perempuan ini menerima uang dari Abdul Gani Kasuba hingga mencapai Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000).

Pun halnya perempuan Adlan Amiyan Atok. Orang ini juga menerima fulus dari Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp1,6 miliar (Rp1.600.000).