PARIGI, KAIDAH.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020, Permendagri itu, tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Selain itu, Pemkab Parigi Moutong juga menyosialisasikan Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri, Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Rizal Halim yang mewakili Penjabat Bupati Richard Arnaldo mengatakan, Permendagri Nonmor 25/2020 itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga-lembaga luar negeri.

“Maka diharapkan daerah dapat lebih optimal memanfaatkan peluang kerjasama internasional, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya pada acara yang berlangsung di kantor Bupati Parigi Moutong, 23 Juli 2024 itu.

Dia menerangkan, ada beberapa poin penting dalam Permendagri tersebut, di antaranya tujuan dan prinsip kerja sama, harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta menghormati kedaulatan dan hukum masing-masing pihak.

“Mekanisme kerja sama mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia berharap, sosialisasi ini kiranya dapat menjadi pedoman bagi daerah, dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerja sama dengan kepala daerah se Indonesia, pihak ketiga, pemerintah dan lembaga-lembaga luar negeri, sehingga hubungan kerja sama menjadi semakin harmonis.

Sosialisasi itu menjadi penting, katanya, guna memastikan semua pemangku kepentingan, memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif. (*)

Editor: Ruslan Sangadji