PALU, KAIDAH.ID – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam pihak Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang melarang jilbab bagi Paskibraka perempuan.

“Kami mengecam pihak BPIP, yang membuat surat kesediaan membuka jilbab bagi perempuan, saat pengukuhan Paskibraka tahun 2024 di IKN,” tegas Presidium BMIWI Provinsi Sulawesi Tengah Asriah Samaila, Rabu, 14 Agustus2024 malam.

Menurutnya, pihak BPIP telah menciderai perasaan perempuan muslim seluruh dunia yang melaksanakan syariat agamanya.

“Sangat keliru perintah melepas jilbab, hanya karena alasan demi keragaman. Justru sebaliknya, BPIP yang telah merusak kebhinekaan. Tindakan BPIP itu telah melanggar nilai-nilai luhur Pancasila,” tegas Asriah Samaila.

BMIWI adalah gabungan organisasi wanita Islam, antara lain Wanita Islam, Aisiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisiyah, Forhati, Kohati, Muslimat NU, Mushida, PIIwati, Salimah,Ummahat DDI, Wanita Islam Alkhairaat, Wanita Islam Al Irsyad, dan WSI.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri, tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” tegas Heru di Jakarta.

Sebelumnya, BPIP menyatakan para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat Upacara 17 Agustus.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi. (*)

Eeditor: Ruslan Sangadji