PALU, KAIDAH.ID – Sebuah surat yang diduga palsu, beredar luas di sejumlah WhatsApp Group di Palu. Surat tersebut menimbulkan kehebohan di di masyarakat.
Surat yang dimaksud, berisi tentang rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, yang ditujukan kepada Direkur Utama PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), khususnya terkait pengadaan logistik dan penyediaan makanan bagi perusahaan tersebut.
Surat yang menjadi kontroversi ini mencantumkan instruksi dari gubernur untuk menunjuk CV Seribu Dinar Putra, untuk menjadi rekanan utama penyedia logistik dan makanan untuk PT GNI.
Namun, kebenaran surat dengan Nomor: 340/5101/GUB, tertanggal 5 Juni 2023 dengan tinta hijau ini diragukan, setelah sejumlah pihak mengindikasikan bahwa tanda tangan gubernur yang tercantum dalam surat tersebut diduga dipalsukan.
Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh mengaku kaget setelah melihat surat tersebut. Dia mengatakan, surat seperti itu sangat tidak lazim dalam administrasi surat menyurat oleh Gubernur Rusdy Mastura.
“Sangat patut diduga surat itu palsu, termasuk tanda tangan pun dipalsukan. Saya akan menyarankan kepada Pak Gubernur, agar melaporkan itu ke polisi untuk diusut,” tegas Ridha Saleh.
Menurutnya, surat seperti itu justru telah merendahkan harkat dan martabat Gubernur Rusdy Mastura.
Ridha Saleh juga mengaku tidak tahu, apakah ada orang dalam atau orang tertentu di Palu, yang terlibat dalam pembuatan surat dan pemalsuan tanda tangan Gubernur Rusdy Mastura.
“Saya tidak tahu soal itu. Makanya, sebaiknya dilaporkan ke polisi agar diusut,” ujarnya.
Lantas siapa pihak dari CV Seribu Dinar Putra itu? Kaidah.ID belum mendapatkan informasi pasti. Tapi, dari penelusuran sementara, salah seorang penanggung jawab perusahaan ini diduga bernama Haji Uci.
Yang bersangkutan juga banyak mengurusi tambang di Kendari, Sulawesi Tenggara dan di Morowali. Sumber mengatakan, Haji Uci banyak bermasalah.
“Banyak masalahnya Haji Uci ini. Selalu pinjam uang dalam jumlah banyak dengan orang lain, alasannya untuk urusan tambang, tapi kemudian semuanya bodong,” kata sumber itu.
Karena sering menipu, akhirnya yang bersangkutan berurusan dengan masalah hukum. Kini, Haji Uci sedang menjalani proses hukum. Ia kini dalam tahanan Kejaksaan Agung. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan