JAKARTA, KAIDAH.ID – Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah melakukan Ultra Petita, karena memutuskan perkara yang tidak ada dalam permohonan yang mereka ajukan dalam Judicial Review.
“Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini,” kata Mahfuz Sidik.
Hanya saja, kata dia, putusan MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru tentang persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Itu tidak ada sama dalam permohonan uji materi yang kami ajukan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis, 22 Agustus 2024 di Jakarta.
Mahfuz mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara.
“Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai,” jelasnya.
Dengan begitu, menurut Mahfuz Sidik, MK telah melakukan tindakan ultra petita, dengan memutus objek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
“Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” nilainya.
“Kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2024 lalu, Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan judicial review atau permohonan uji materi Pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No. 5898 terhadap UUD NRI 1945. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan