PALU, KAIDAH. ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) GP Ansor Mohammad Syarif Latadano, mengutuk keras oknum polisi pelaku kekerasan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa membela putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas Pilkada, Jumat, 23 Agustus 2024.

“Kita ingin polisi bertindak profesional dan menjadi pengayom bagi masyarakat. Tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun,” tegas Syarif Latadano.

Menurut Wasekjen GP Ansor, mahasiswa dan masyarakat menuntut DPR hingga DPRD, agar bersuara lantang sama dengan mahasiswa terkait putusan MK terkait Pilkada 2024.

“Artinya, mahasiswa itu hanya menyampaikan aspirasi. Jadi harus dihadapi dan ditangani secara profesional oleh aparat keamanan,” katanya.

Mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian Untad Palu itu menegaskan, polisi tidak punya alasan melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa dan masyarakat.

LAKSANAKAN PUTUSAN MK

Selain itu, Syarif menambahan, putusan MK terkait pilkada 2024 harus dilaksanakan. KPU RI tidak boleh menunda penerbitan PKPU, apalagi berpikir khianat pada masyarakat, dengan cara tidak patuhi putusan MK.

“Kita ingatkan KPU agar mereka membuka matanya melihat keluh mahasiswa dan masyarakat yang menuntut pelaksanaan Putusan MK tentang Pilkada, supaya dijalankan,” kata

Kalau putusan MK tidak dijalankan, sama halnya dengan penghianatan para aparatur negara dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di republik ini.

Menurut Syarif, berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, terdapat 159 peserta demonstrasi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Pengunjuk rasa yang ditangkap terdiri atas beberapa kalangan, mulai mahasiswa, buruh, aktivis, hingga jurnalis

Setidaknya tujuh jurnalis dari sejumlah media juga alami kekerasan, baik itu pemukulan hingga intimidasi, termasuk jurnalis Kompas. (*)

Editor: Ruslan Sangadji