JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden baru saja mendatangani Peraturan Presiden (Perpres), tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Seperti dikutip dari kitaindonesia.com, Perpres dimaksud adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 tahun 2010, yakni Perpres Nomor 90 Tahun 2024.

Beberapa hal menarik dari Perpres tersebut, antara lain mengenai perubahan nama Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena).

Menurut Perpres itu, nama keduanya berubah. Asops menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), sedangkan Asrena menjadi Astamarena atau Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.

Perubahaan tersebut tertuang pada pasal 4 Perpres 90 tahun 2024.

Hal lainnya adalah jabatan Astamaops dan Astamarena, diisi pejabat tinggi Polri berpangkat bintang tiga atau Komjen. Sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh pejabat dengan pangkat bintang dua.

Menurut informasi yang diterima media ini, ada empat pasal yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010, yakni pasal 4 pada huruf b angka 2 dan angka 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 54 pada ayat 1 dan 2.

Khusus pasal 8 dan 9, berisi penjelasan soal tugas dan fungsi jabatan Astamaops dan Astamarena.

Pada Pasal 8 berbunyi:

(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

(2) Astamaops Kapolri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/Lembaga, serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

(3) Astamaops Kapolri, dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri, disingkat Waastamaops Kapolri.

(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Sementara ketentuan pada Pasal 9 tentang Astamarena adalah sebagai berikut:

(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, disingkat Astamarena Kapolri, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.

(2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.

(3) Astamarena Kapolri, dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri.

(5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6 (enam) biro. (*)

Editor: Ruslan Sangadji