Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan (Kaidah Ushul Fiqhi)

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Aktivitas masyarakat masih tetap dibatasi. Anjuran menaati protokol kesehatan masih terus digencarkan. Pejabat daerah, bahkan sampai harus bertemu langsung dengan masyarakat mengajak agar patuh pada protokol kesehatan.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bahkan sampai mengajak Forkopimda ikut bersama-sama memastikan warganya patuh pada protokol kesehatan. Jika masyarakat patuh, Kota Palu bisa bebas dari Covid-19, atau paling tidak, tingkat penyebaran dapat ditekan. Tujuannya, hanya agar Kota Palu kembali ke zona hijau, dan umat Islam dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan atau di tempat terbuka.

Bagi saya, pemerintah punya kewenangan memutuskan boleh tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan, masjid atau di rumah masing-masing seperti tahun sebelumnya. Tetapi, sebaiknya pemerintah dapat memikirkan dampaknya, baik buruknya dan keselamatan warganya. Pemerintah sedapat mungkin menimbang-nimbang soal kemaslahatannya. Salat Idul Fitri hukumnya Sunnah Muakaddah, sedangkan keselamatan warga secara umum hukumnya wajib.

Tsunami Covid-19 yang terjadi di Delhi India, setidaknya menjadi pelajaran bagi kita. Pemerintah di negara itu sampai kewalahan. Mereka kebingungan dan nyaris menyerah karena dilanda tsunami Covid-19. Itu terjadi, setelah ribuan masyarakat di India merayakan Hari Besar Keagamaan.

Pihak berwenang melaporkan Covid-19 dengan kasus aktif di India yang mencapai lebih dari 3,3 juta kasus baru, dan dengan kematian rata-rata sekitar 3.000 kasus per harinya.

Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan (Vatulemo), fakta yang kita lihat sebelumnya, bejubel manusia yang datang dan pulang usai salat. Jarak antarjamaah saat salat juga akan sangat sulit dijaga. Jarak  antara 1 sampai 2 meter per orang jamaah, akan sangat sulit diterapkan, karena masyarakat kita belum punya kesadaran yang kuat untuk menerapkan protokol kesehatan. Fakta itu terlihat dari pernyataan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, masih ada 40 persen warga Kota Palu yang belum menerapkan protokol kesehatan.

Fakta-fakta inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Palu mengambil keputusan. Kabarnya, Pemerintah Kota Palu baru akan mengumumkan boleh tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Lapangan Vatulemo pada Senin 10 Mei 2021.

Banyak di antara kita yang masih abai dengan protokol kesehatan yang disyaratkan. Itu juga terjadi, karena memang pandemi ini sudah terlalu lama dan belum diketahui kapan akan berakhir. Boleh jadi masyarakat kita sudah tidak khawatir lagi dengan bahayanya Covid-19. Padahal, corona virus ini nyata. Yang dapat menekan tingginya penyebaran corona virus ini, hanyalah pada kepatuhan masyarakat dan ketegasan pemerintah.

Oleh karena itu, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Palu untuk memutuskan, boleh tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau di masjid-masjid dengan jamaah yang sangat banyak atau tidak dibatasi. Tetapi adakah yang dapat membatasi gelombang manusia yang beribadah?

Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan (Kaidah Ushul Fiqhi)

Pikirkan dan pertimbangkanlah !

Wassalam

Ochan Sangadji