MOROWALI, KAIDAH.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bekerja sama dengan manajemen PT IMIP, menggelar sosialisasi penggunaan fitur daring Norma 100, sebagai alat pengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 18 dan 19 Desember 2024, di gedung bioskop Tsingshan Group dan ruang serbaguna kantor PT IMIP.

Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker RI, Sudi Astono, menjelaskan fitur Norma 100 berperan penting, dalam memastikan industrialisasi di kawasan IMIP berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini menyasar para karyawan di Departemen Sumber Daya Manusia (HR) dan Kesehatan, Keamanan, serta Lingkungan (OHS) PT IMIP, untuk memperkuat kolaborasi mereka dalam mengimplementasikan fitur tersebut.

“Pengukuran mandiri ini bertujuan agar investasi di kawasan IMIP tetap terjaga, dan mampu memberikan manfaat bagi pekerja serta masyarakat sekitar. Selain itu, kami ingin memastikan data perusahaan terintegrasi dalam akun Siap Kerja, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Sudi Astono.

Sistem Pengukuran Mandiri

Melalui Norma 100, perusahaan diwakili oleh pihak manajemen dan perwakilan pekerja, melakukan penilaian mandiri dengan mengisi Daftar Periksa yang terdiri dari 100 pertanyaan. Hasil pengisian ini akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Sosialisasi ini diikuti oleh 400 karyawan dari 55 tenant di kawasan industri IMIP.

HR Head PT IMIP, Achmanto Mendatu, menegaskan, manajemen PT IMIP berkomitmen mendukung implementasi norma keselamatan dan kesehatan kerja serta pelaksanaan self-assessment berbasis Norma 100.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal menuju audit norma ketenagakerjaan, yang akan dilakukan terhadap 27 perusahaan tenant di kawasan IMIP. Perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk integrasi data dalam akun Siap Kerja,” jelas Achmanto.

Penerapan Norma 100 di Indonesia

Pengembangan fitur Norma 100 dimulai sejak 2022, sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemnaker Tahun 2020-2024. Upaya ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021. Sejak diuji coba, fitur ini telah digunakan oleh lebih dari 50.000 perusahaan, termasuk enam perusahaan smelter besar di Indonesia.
Pada Juni 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Norma 100 dalam sebuah acara di Jakarta. Kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) turut mempercepat implementasi fitur ini sebagai alat inovatif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji