PALU, KAIDAH.ID – Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), setelah terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M diketahui meminta uang sebesar Rp175 juta kepada korban, dengan iming-iming kelulusan seleksi Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengungkapkan, sidang kode etik terhadap AKP M telah digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Sidang tersebut memutuskan pemberhentian AKP M. Pemberhentian ini sebagai bagian dari komitmen Polda Sulteng, dalam membersihkan institusi dari praktik calo.

“Sidang kode etik memutuskan AKP M diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri,” kata Djoko kepada jurnalis, Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut Djoko, kasus ini bermula ketika AKP M menjanjikan kelulusan kepada korban dalam seleksi Bintara Polri, dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp175 juta. Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan korban akhirnya melaporkan kasus ini.

Djoko menegaskan keputusan PTDH ini, menjadi momentum Polda Sulteng untuk memperkuat integritas dalam proses rekrutmen anggota Polri. Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma bahwa masuk Polri harus dengan uang.

“Kami berkomitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik, dan menghilangkan stigma negatif ‘masuk Polri bayar’,” ujarnya.

Menjelang penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2025, Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh calo, yang menjanjikan kelulusan dengan cara instan. Ia menekankan seleksi Polri dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

“Jangan percaya kepada calo. Seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan bersih. Jangan sampai tergoda melakukan suap-menyuap,” tandas Djoko. (*)

Editor: Ruslan Sangadji