PALU, KAIDAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), secara resmi mengesahkan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih periode 2025–2030. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat pada, Senin, 10 Februari 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim, juga mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021–2024, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka.
“Pengesahan ini, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pergantian kepemimpinan daerah. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, atas dedikasi serta pengabdian mereka dalam memimpin Sulawesi Tengah,” kata Ketua DPRD Sulteng yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sulteng itu.
Keputusan DPRD ini, dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan, yang akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menetapkan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 5 Tahun 2025, yang diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, dalam keterangannya menyebut bahwa pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, meraih 724.518 suara atau 45 persen dari total suara sah. Dengan hasil ini, mereka resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih untuk periode 2025–2030.
Dengan pengesahan ini, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido tinggal menunggu pelantikan yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan