PARIGI, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan serta Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Rapat ini digelar di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis, 6 Maret 2025, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, mengungkapkan, PSU dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.
Ia juga menjelaskan mengenai anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PSU, dengan total awal sebesar Rp32 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa pihak, yakni KPU sebesar Rp19 miliar, Bawaslu Rp7,5 miliar, TNI Rp1,5 miliar, dan Polri Rp4,5 miliar.
Namun, menurut Zulfinasran, pihaknya telah melakukan rasionalisasi terhadap anggaran yang diajukan KPU.
“Untuk KPU Parigi Moutong yang mengajukan anggaran sebesar Rp19 miliar, sudah kami coba rasionalkan menjadi Rp17 miliar,” ujarnya mengutip rilis Dinas Kominfo Parigi Moutong.
Ia menegaskan, agar KPU dan Bawaslu benar-benar mengkaji setiap tahapan secara maksimal guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada gugatan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan putusan MK.
Ia menjelaskan, KPU akan membentuk badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Badan Adhoc ini akan mulai bekerja pada 1 April hingga 1 Mei 2025.
Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar, menambahkan tahapan pencalonan telah memiliki jadwal yang tertuang dalam surat dinas KPU.
“Kami memiliki waktu 43 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan,tahapan pendaftaran pasangan calon pengganti akan dibuka pada 8-10 Maret 2025, diikuti dengan tahapan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, pada 23 Maret 2025, KPU akan menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan