SIGI, KAIDAH.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengambil langkah serius, dalam menangani maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan di Bora, Jumat, 14 Maret 2025, Bupati Rizal menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, TNI, Polri, hingga dewan adat.
“Perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, guna menjaga wilayah Kabupaten Sigi dari praktik pertambangan ilegal ini,” kata Rizal Intjenae
STRATEGI KOLABORATIF PENANGANAN PETI
Rizal mengungkapkan, kolaborasi multipihak sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berjalan maksimal. Pemerintah daerah berkomitmen merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif dan berkelanjutan.
“Salah satu upaya penanganan adalah dengan merumuskan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan PETI, khususnya di Kecamatan Lindu,” kata Rizal.
Ia juga mengakui, pemerintah daerah sebelumnya telah berusaha menutup aktivitas PETI dengan terjun langsung ke lapangan, dan menerapkan hukum adat terhadap pelaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang optimal.
“Setelah pelaku dihukum secara adat, aktivitas PETI masih terus berlanjut. Karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan,” tambahnya.
USULAN POS JAGA DAN PENGAWASAN KETAT
Untuk memperkuat pengawasan, Bupati Rizal Intjenae mengusulkan pembangunan pos jaga di wilayah rawan aktivitas PETI, seperti di Desa Puroo atau Desa Olu. Pos ini diharapkan dapat memantau dan mengontrol aktivitas masyarakat, serta mencegah praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya pos jaga, kegiatan PETI dapat dipantau lebih ketat, sehingga tidak lagi merusak kawasan konservasi dan hutan adat,” ujar Rizal.
Aktivitas PETI di Kecamatan Lindu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan kawasan hutan adat masyarakat Lindu. Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, yang masuk dalam kawasan konservasi tersebut.
Rizal berharap, pertemuan multipihak yang dilakukan, dapat menjadi langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI.
“Pemda berharap dengan adanya kerja sama yang solid, masalah PETI dapat segera ditangani secara tuntas dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan