PALU, KAIDAH.ID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengambil langkah hukum terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, karena telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Ketua PWNU Sulteng KH. Lukman Thahir, menyatakan tindakan tegas harus diambil, mengingat pernyataan Muhammad Fuad Riyadi yang beredar luas di media sosial telah melukai perasaan umat Islam, khususnya warga Alkhairaat di kawasan timur Indonesia.
“Kami mendesak Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Fuad Riyadi atas penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri. Tindakan ini penting demi menjaga kehormatan tokoh agama dan ketertiban di masyarakat,” tegas Lukman Thahir di Palu, Jumat, 28 Maret 2025.
Untuk itu, PWNU Sulteng merilis enam poin pernyataan sikap terkait polemik ini, yaitu:
- Bagi masyarakat muslim di wilayah Timur Indonesia dan di Indonesia umumnya, telah mengenal sosok Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat, serta sebagai salah satu tokoh pembawa ajaran Islam di Sulawesi Tengah. Bahwa sosok Habib Idrus bin Salim Aljufri adalah ulama besar kharismatik, yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di Kawasan Timur Indonesia.
- Ketokohan Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh saudara Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad atas pernyataannya mengenai Habib Idrus Bin Salim Aljufri, yang tersebar luas di media sosial. Perbuatan tersebut jelas dan tegas telah melukai dan melecehkan perasaan umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di Kawasan Timur Indonesia.
- Bahwa saudara Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad yang menyatakan Habib Idrus Bin Salim Aljufri, dengan sebutan “monyet” dan “pengkhianat” sangat jelas melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disbilitas mental, atau disabilitas fisik”.
- Perbuatan dan tindakan saudara Muhammad Fuad Riyadi, sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia.
- PWNU Sulteng mendesak Polri untuk melakukan penegakkan hukum kepada pelaku saudara Muhammad Fuad, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dugaan penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri.
- PWNU Sulteng mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kiranya mempecepat status gelar pahlawan nasional bagi Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai pahlawan dan tokoh pendidikan
Menurut Lukman Thahir, penghormatan terhadap tokoh agama merupakan tanggung jawab bersama.
“Habib Idrus adalah simbol perjuangan dan pendidikan Islam di Kawasan Timur Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang melecehkan nama besarnya,” tegas Lukman.
PWNU Sulteng berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini, agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. (*)
(Moch. Subarkah)
Tinggalkan Balasan