SIGI, KAIDAH.ID – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama TNI dan Polri, yang menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

“Penutupan lokasi tambang emas ilegal ini menunjukkan komitmen semua pihak—baik pemerintah daerah, kepolisian, TNI, maupun pemangku kepentingan lainnya—untuk menjaga kawasan konservasi di Taman Nasional Lore Lindu,” kata Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih, saat meninjau lokasi di Desa Tomado, Selasa, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, penutupan ini merupakan yang kedua kalinya setelah upaya serupa dilakukan di Desa Sindondo I, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Insyaallah ini menjadi cerita sukses kedua setelah penutupan PETI di Sigi Biromaru,” ujarnya.

Titik menegaskan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Kankuro merupakan ancaman serius bagi kelestarian kawasan konservasi dan hutan adat. Ia menyebut, lokasi PETI itu berada di wilayah hutan adat sekaligus dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

“Segala bentuk aktivitas yang merusak tidak diperbolehkan di kawasan ini,” tegasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelumnya telah memberikan hak pengelolaan hutan adat seluas 6.447 hektare kepada masyarakat Dusun Kankuro. Wilayah tersebut kini berfungsi ganda sebagai kawasan konservasi dan produksi.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan hutan adat ini secara bijak dan tetap menjaga kelestariannya,” tambah Titik.

Saat ini, kawasan hutan adat tersebut dikendalikan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Oleh karena itu, menurutnya, semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan kawasan tersebut.

Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 217.991,18 hektare, mencakup wilayah di Kabupaten Sigi dan Poso. Kawasan ini merupakan sekitar 1,2 persen dari total luas Pulau Sulawesi.

Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, menyampaikan pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik PETI di Kecamatan Lindu. Dalam pertemuan multipihak di Bora, Jumat, 14 Maret 2025 lalu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.

“Kita harus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk BBTNLL, TNI, Polri, dan dewan adat, untuk menjaga wilayah dari praktik pertambangan ilegal,” kata Rizal.

Ia mengakui, sebelumnya pemerintah daerah telah mencoba menindak pelaku PETI dengan pendekatan hukum adat. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil yang maksimal.

“Setelah pelaku dijatuhi sanksi adat, aktivitas PETI masih berlanjut. Karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Rizal menegaskan, Pemkab Sigi akan terus menyusun langkah-langkah strategis yang efektif dan berkelanjutan dalam menangani persoalan tambang emas ilegal di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Lindu. (*)

Editor: Ruslan Sangadji