JAKARTA, KAIDAH.ID – Komitmen negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, mendapat dukungan kuat dari Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira. Ia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat,” kata Nilam dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut politisi Partai NasDem asal Sulawesi Tengah itu, keputusan MK menjadi tonggak penting, dalam memperjuangkan kesetaraan hak pendidikan tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta.

“Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Tidak boleh ada diskriminasi antara siswa di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Nilam, yang kini menjabat Ketua DPW NasDem Sulteng.

Perempuan yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulawesi Tengah periode 2019–2024 ini, juga mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan langkah konkret di lapangan.

“Kita perlu memastikan bahwa semua siswa, tanpa terkecuali, dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas,” ucapnya.

Namun Nilam mengingatkan, kebijakan pendidikan gratis harus diiringi dengan peningkatan kualitas. Mulai dari kapasitas guru, infrastruktur sekolah, hingga kurikulum yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Momentum ini harus menjadi pemacu bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pendidikan gratis tidak akan maksimal tanpa kualitas yang terjaga,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian anggaran, baik di APBN maupun APBD, untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan gratis. Pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, harus bersinergi agar kebijakan ini benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Mei 2025, memutuskan pendidikan dasar (SD hingga SMP/sederajat), baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib dibiayai oleh negara dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Putusan ini menjadi payung hukum baru bagi pemerataan pendidikan nasional di seluruh penjuru Tanah Air. (*)

Editor: Ruslan Sangadji