JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut secara permanen izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan, pihaknya telah langsung menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi IUP di wilayah tersebut, sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Dari lima IUP yang ada, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, yakni PT Gag Nikel. Empat lainnya belum mendapatkan RKAB, sehingga tidak berhak beroperasi,” jelas Bahlil.
Langkah ini diambil, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kepentingan nasional. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan