PALU, KAIDAH.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Inspektorat II, memberikan skor 73 persen kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu berdasarkan hasil audit operasional yang dilaksanakan pada 17–25 Juni 2025.

Audit tersebut mencakup enam aspek utama, yakni transparansi, akuntabilitas, akademik, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Meski tergolong sangat baik, hasil audit itu juga memuat sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti. Rektor UIN Datokarama, Prof. Dr. Lukman S. Thahir, M.Hum, menegaskan seluruh unit, fakultas, dan lembaga di lingkungan kampus wajib merespons hasil audit dengan langkah konkret.

“Hasil audit Kemenag ini harus ditindaklanjuti. Ini menjadi titik tolak bagi kita untuk berbenah secara menyeluruh,” kata Prof. Lukman, Rabu, 27 Juli 2025.

Sebagai langkah awal, pihak kampus menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan menghadirkan seluruh unsur pimpinan universitas.

Inspektorat II Kemenag menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

  • Mengintegrasikan website resmi UIN Datokarama dengan SPAN-Lapor sebagai kanal layanan pengaduan publik;
  • Membentuk unit khusus yang menangani kritik dan saran dari masyarakat;
  • Melakukan analisis kebutuhan barang secara terukur berdasarkan skala prioritas;
  • Memperbarui dan memvalidasi data Barang Milik Negara (BMN) secara berkala;
  • Melibatkan pihak-pihak terkait dalam perencanaan sarana dan prasarana kampus.

Menurut Prof. Lukman, skor 73 persen menunjukkan masih ada ruang perbaikan sebesar 17 persen yang harus diselesaikan secepatnya.

“Sebagai perguruan tinggi Islam negeri, kita harus transparan dan akuntabel. Tidak ada yang perlu disembunyikan dari masyarakat. Apa yang kita lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji