PARIGI, KAIDAH.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan SK perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun, dalam upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati, Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin menyampaikan, pengangkatan CPNS, adalah wujud penghargaan atas prestasi serta kepercayaan negara, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan karier.

Ia berharap agar para CPNS mampu menjalankan peran sebagai aparatur negara, pemerintah, dan pelayan masyarakat secara profesional.

Sementara itu, bagi PPPK, perpanjangan kontrak kerja menjadi lima tahun, dinilai sebagai bentuk kepercayaan atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan.

Meski begitu, Bupati Erwin Burase menegaskan, kinerja para PPPK tetap akan dievaluasi setiap tahun oleh BKPSDM, sebagai dasar pertimbangan kelanjutan kontrak di masa mendatang.

“Perpanjangan kontrak PPPK ini merupakan komitmen kami dalam program prioritas 100 hari kerja pertama, sebagai bentuk perhatian terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tegas Bupati dalam rilis yang disampaikan Dinas Kominfo Parigi Moutong.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan BKPSDM, yang telah mengawal proses tersebut agar bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu 100 hari kerja pemerintahan.

Bupati juga berpesan, agar momentum pengangkatan CPNS dan perpanjangan kontrak PPPK, dijadikan sebagai titik tolak untuk memperkuat semangat pengabdian, serta mempercepat terwujudnya Kabupaten Parigi Moutong yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten, Zulfinasran, selaku ketua panitia, dalam laporannya menyampaikan, jumlah penerima perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 sebanyak 714 orang dan formasi tahun 2023 sebanyak 384 orang.

Adapun jumlah CPNS formasi tahun 2024 yang diangkat sebanyak 89 orang. Seluruh proses tersebut dibiayai melalui anggaran BKPSDM tahun 2025.

Zulfinasran menegaskan, perpanjangan kontrak PPPK menjadi lima tahun, merupakan bagian dari komitmen Bupati dalam menunaikan janji kampanye dan visi-misi pemerintahannya.

Ia juga mengingatkan, sebagai ASN, setiap individu telah terikat pada kode etik yang harus dijaga dalam menjalankan tugas dan fungsi di instansi masing-masing.

“Jadilah ASN yang bisa menjadi teladan, menghormati pimpinan, loyal dalam bekerja, dan mampu memberikan contoh baik bagi rekan kerja,” pesan Sekkab. (*)

Editor: Ruslan Sangadji